Laporan tersebut kemudian dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan langkah yang diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Laksmi menyebut mekanisme pelaporan juga mempunyai fungsi sebagai sistem peringatan dini.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Informasi yang berasal dari masyarakat dapat membantu pemerintah mengetahui adanya persoalan dalam pengelolaan sampah sebelum masalah tersebut berkembang menjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dengan demikian, keberadaan kanal pengaduan dinilai justru memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan.
Pemerintah dapat memperoleh informasi lebih awal dan mengambil tindakan korektif sebelum dampak yang ditimbulkan semakin besar.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
Selain itu, Pemerintah menekankan bahwa proses penyelesaian pengaduan dan tindakan korektif juga harus dapat diketahui masyarakat.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelesaian pengaduan dan tindakan korektif harus terbuka bagi publik serta diinformasikan melalui sistem informasi pelayanan publik yang dimiliki masing-masing institusi penyelenggara negara.