Ia mengaku menemukan persoalan penumpukan sampah liar di wilayah yang biasa dilaluinya untuk berolahraga pada pagi hari sembari menikmati pemandangan gunung ketika kondisi cuaca memungkinkan.
Pengalaman Pengaduan di Jawa Barat
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Pemohon juga menyoroti pengalaman pengaduan yang pernah dilakukannya di Jawa Barat.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki kemauan politik atau political will untuk memfasilitasi pengaduan mengenai penumpukan sampah secara cepat melalui aplikasi Sapawarga.
Aplikasi tersebut disebut berlandaskan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.44/Kep.026.PPD/2019.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
Namun, Pemohon menyatakan laporan yang disampaikannya melalui Sapawarga justru dialihkan ke SP4N-LAPOR!, sebuah kanal pengaduan yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan Pemohon menilai mekanisme pengaduan belum memiliki standar yang seragam secara nasional.
Pemohon berpendapat, warga yang berada di wilayah dengan infrastruktur dan sistem digital yang relatif maju, seperti Jawa Barat, mungkin memiliki akses lebih mudah untuk menyampaikan pengaduan.