Atas dasar itu, Pemerintah menilai keberadaan mekanisme pengaduan telah memberikan bentuk konkret terhadap pelaksanaan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah.
Pemerintah juga menyatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian dari hak warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Setiap laporan yang masuk seharusnya menjadi perhatian penyelenggara negara sesuai kewenangan masing-masing.
Bahkan, terdapat ketentuan mengenai sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak menjalankan kewajibannya dalam merespons pengaduan masyarakat.
Pemerintah merujuk Pasal 54 ayat (7) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur sanksi berupa pembebasan dari jabatan bagi penyelenggara negara yang tidak menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
Dengan demikian, apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan laporan masyarakat yang belum ditangani secara optimal, Pemerintah menilai kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa norma dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Pemerintah, persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai masalah implementasi norma dan pelaksanaan kewenangan oleh aparatur pemerintahan.
Laksmi juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah tidak mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.