Pelaksanaan norma tersebut telah diperkuat dengan berbagai peraturan pelaksana, kelembagaan pemerintah, mekanisme pengaduan masyarakat, serta instrumen penegakan hukum.
Pemerintah juga merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) aturan tersebut, setiap institusi penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menerima dan merespons pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah kanal pelaporan.
Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi mengenai persoalan yang ditemukan di lapangan kepada pemerintah.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
Kanal pelaporan tersebut, menurut Pemerintah, tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyampaikan keluhan.
Sarana itu juga menjadi media komunikasi dua arah yang memungkinkan pemerintah mendapatkan informasi faktual dari masyarakat sebagai bahan untuk melakukan pemantauan, verifikasi, pemeriksaan, tindakan korektif, hingga penegakan hukum.
Dengan adanya laporan masyarakat, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai kondisi pengelolaan sampah secara lebih cepat.