WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Baca Juga:
Perizinan Alat Kesehatan Jadi Kunci Daya Saing Industri Kesehatan Nasional
Penerbitan peraturan tersebut menjadi landasan teknis bagi berbagai penyelenggara sistem elektronik atau platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak saat mengoperasikan layanan di ruang digital.
Aturan ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang muncul di dunia maya.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa tantangan tersendiri bagi anak-anak yang menjadi pengguna internet.
Tanpa pengawasan dan regulasi yang memadai, ruang digital berpotensi menjadi tempat yang membahayakan bagi tumbuh kembang anak.