“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Melalui Peraturan Menteri tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak pada berbagai platform digital.
Baca Juga:
Perizinan Alat Kesehatan Jadi Kunci Daya Saing Industri Kesehatan Nasional
Kebijakan ini tidak hanya bersifat pengaturan administratif, tetapi juga menjadi panduan operasional bagi perusahaan teknologi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Tahap implementasi kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan langkah penonaktifan atau pembatasan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain media sosial dan layanan jejaring populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi paparan konten dan interaksi yang memerlukan perlindungan lebih ketat bagi pengguna anak.
Meutya juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan berjalan tanpa tantangan. Berbagai pihak, mulai dari perusahaan platform digital hingga masyarakat, perlu melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting yang harus diambil pemerintah demi memastikan anak-anak Indonesia dapat mengakses internet dengan lebih aman.