Edaran itu mengatur
bahwa pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di
rumah dihadiri paling banyak 6 orang.
Sementara itu,
pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel
tidak boleh lebih dari 30 orang.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Bahkan, KUA meminta
pihak calon pengantin untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan
mematuhi protokol kesehatan bermeterai.
"Dalam hal protokol
kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat
menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara
tertulis," bunyi edaran tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.