Syafrizal pun mengungkapkan pada perpanjangan PPKM kali ini mencatat ada empat kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 4.
Keempatnya yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Syafrizal menambahkan, perpanjangan PPKM kali inii dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 ditengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
Selain itu sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Syafrizal menuturkan berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 ini berdasarkan kepada hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Selain itu, juga berdasarkan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.