“Saya sebagai peneliti bebas independen, tidak subjektif tanpa harus memiliki otoritas apapun. Seorang pengkaji atau peneliti harus bisa menjawab permasalahan-permasalahan di tengah masyarakat,” ucap Rismon.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Baca Juga:
Istana: Hentikan Polemik Ijazah, Fokus Bangun Bangsa
Laporan itu merujuk pada video dan unggahan media sosial yang menuduh ijazah S1 miliknya palsu.
“Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada 26 Maret 2025 di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mengetahui adanya video berisi pernyataan fitnah terkait ijazah palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
Jokowi melalui ajudan dan tim hukum telah mengumpulkan bukti berupa flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, unggahan media sosial, dan salinan ijazah.
Baca Juga:
Sembunyikan 108 Ijazah, Bos UD Sentosa Seal Resmi Jadi Tersangka
Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.