WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia (BPKN-RI) menggelar kegiatan “Catatan Akhir Tahun Perlindungan Konsumen Tahun 2022”.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan kinerja yang telah dicapai sepanjang tahun 2022 dan juga isu-isu perlindungan Konsumen selama ini di Graha BPKN-RI.
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
Ketua BPKN-RI Rizal E. Halim menyampaikan, di penghujung tahun ini merupakan momentum agar Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUUPK).
Pandemi Covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.
“RUUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi.Tentu untuk merespons dinamika yang terjadidi masyarakat, undang-undang perlu di revisi agar relevan dengan perkembangan saat ini,” jelas Rizal
Baca Juga:
BPKN RI Lakukan Kunjungan ke Pasar Tradisional hingga Modern
Terkait kinerja, Rizal E Halim menjelaskan selama tahun 2022, BPKN-RI mencatat 8.126 pengaduan sejak tahun 2017 sampai dengan 16 Desember 2022 yang didominasi oleh Pengaduan Jasa Keuangan, E-commerce dan Perumahan.
Sedangkan sejak tahun 2005-2022 BPKN-RI telah mengirimkan 252 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga, namun hanya 65 Kementerian/Lembaga yang telah merespon rekomendasi BPKN-RI.
‘’BPKN-RI terus memperkokoh komitmen terhadap perlindungan dan keamanan konsumen, komitmenini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKN-RI dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif. Edukasi yang dilaksanakan melalui diskusi publik dan samplifikasi kontenedukasi di berbagai kanal media menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya memitigasi berbagai risiko kejahatan,” tegas Rizal.