WahanaNews.co | 9.500 butir pil berisi narkoba jenis sabu senilai lebih dari Rp9 miliar berhasil di ungkap Satuan Narkoba Polrestabes Medan, ini merupakan pengungkapan pertama kasus pil berisi sabu di Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, digagalkannya peredaran narkotika model baru ini bisa dilakukan setelah polisi menangkap lima orang tersangka jaringan pengedar barang haram itu. Mereka ditangkap lewat penyergapan yang dilakukan Polisi di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Ini yang pertama di Medan dan Sumatera Utara. Kalau di Jakarta sudah pernah ada tertangkap. Populernya narkoba jenis ini disebut Pil Yaba," kata Valentino, Senin (5/9/2022).
Valentino memaparkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah AG, MAR, YUS, NH dan MH.
Tersangka yang pertama ditangkap adalah AG. Dia ditangkap berikut barang bukti 100 butir Pil Yaba setelah bertransaksi dengan seorang Polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Kita mengirimkan personel untuk memesan 100 butir Pil Yaba kepada tersangka AG. Tersangka menyanggupinya dan saat menyerahkan barang tersebut di Jalan Veteran, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, yang bersangkutan langsung kita tangkap," kata Valentino.
"Dari tersangka AG kita sita barang bukti Pil Yaba 100 butir dan sebanyak 500 gram sabu-sabu berbentuk kristal putih biasa," tambahnya.
Dari penangkapan tersangka AG, kata Valentino, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap dua temannya MAR dan YUS yang saat itu menunggu di dalam mobil Toyota Avanza plat BL 1442 PV.