“Kita geledah mobil tersebut, kembali ditemukan 9.400 sabu dalam bentuk pil yang disimpan menggunakan bungkusan plastik,” sebutnya.
Valentino mengatakan, dari hasil interogasi diketahui jika MAR dan YUS ditugaskan untuk mengantar sabu dalam bentuk pil tersebut dari Samalanga Bireuen, terdiri dari 4 orang. Dua orang lainnya sedang menunggu di hotel di Jalan Setia Budi.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
“Kita kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial NA dan MH. Total ada 5 tersangka yang kita amankan dalam pengungkapan ini,” katanya.
Valentino mengungkapkan, dari pengakuan para tersangka diketahui jika setiap butir Pil Yaba dijual seharga Rp 950 ribu. Di setiap butir di mana satu butirnya bisa digunakan sampai 10 orang.
Saat ini, kata Valentino, mereka masih mengembangkan pengungkapan kasus itu. Mereka masih menelusuri keterkaitan peredaran Pil Yaba ini di Jakarta dan juga Malaysia.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Masih kita kembangkan dari keterangan-keterangan saksi yang kita peroleh," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.