Polisi akan menerapkan pelakuan yang sama jika
nantinya ada travel gelap kembali terjaring di luar 115 kendaran yang ditilang
sebelumnya.
"Perlakuannya sama, jika kami tangkap,
(jika) ada penumpangnya travel gelap kami tawarkan antarkan ke terminal sebelum
(kendaraan travel) dibawa ke kantor polisi. Kemudian kami minta kembalikan
ongkos penumpang," kata Sambodo.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Sambodo mengatakan, dengan diturunkan penumpang
travel gelap ke terminal, maka mereka harus menjalankan rangkaian tes kesehatan
sebelum keluar Jakarta.
"Kenapa (diturunkan) di terminal, karena
kalau di terminal ketika penumpang ingin berangkat, mereka harus dilaksanakan
swab. Jika hasil non-reaktif barulah bisa melanjutkan perjalanan. Kalau travel
gelap kan tidak ada," kata Sambodo.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Travel Gelap Sering Kecelakaan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
mengapresisasi polisi yang menindak 115 travel gelap penyedia jasa mudik itu.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan
Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan catatan selama ini, terjadi
banyak kecelakaan di tol yang melibatkan travel gelap.