WahanaNews.co
| Polda
Metro Jaya menindak 115 kendaraan travel gelap yang beroperasi mengangkut
penumpang mudik Lebaran 2021.
Sejumlah travel gelap itu terjaring dalam
operasi yang digelar di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada
Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
115 kendaraan travel gelap itu terdiri dari 65
minibus atau elf dan 51 mobil penumpang perorangan atau pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri
Yunus, mengatakan, penindakan yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik
Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para penyedia jasa travel gelap itu ditilang
karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai
peruntukan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei
sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak
sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang
untuk mudik," kata Yusri di Mapolda Metro, Kamis (29/4/2021).
Para sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang
terjaring polisi dikenai sanksi tilang.
Berdasarkan Undang-Undang LLAJ, mereka didenda
maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.