"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," imbau Ali.
Berdasarkan surat yang beredar, panggilan pemeriksaan dari KPK tersebut ditujukan kepada Yusuf Wonda dengan Nomor Spg46/DIK.01.00/23/09/2022. Dalam surat tersebut, dijelaskan pemanggilan Yusuf Wonda berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Wewenang Usut Korupsi, KPK Protes Keras
Surat tersebut menjelaskan bahwa keterangan Yusuf Wonda sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020. Yusuf Wonda diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yusuf diminta hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022, pukul 10.00 WIB. dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Yusuf Wonda diduga telah melakukan korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.