Hal itu dinilai penting karena terdapat perbedaan pandangan di antara kelompok pengemudi mengenai status yang tepat bagi mereka.
Pemerintah sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar asosiasi pengemudi ojol menginginkan status sebagai pelaku UMKM.
Baca Juga:
Lisda Hendrajoni Dorong Penguatan Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Desil 5-10
Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan penolakan terhadap wacana pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku UMKM.
SPAI meminta pemerintah tetap mengakui mereka sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
SPAI juga menilai pengemudi ojol memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
Yahya menilai perbedaan pandangan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengemudi.
“Biar bagaimanapun, kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan driver ojol. Maka setiap aspirasi yang ada harus didengarkan dan dikaji secara mendalam,” pesan Yahya.
Ia meminta pemerintah memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh.