Ia menilai mekanisme perlindungan harus dibuat sederhana agar mudah dipahami dan diakses oleh para pengemudi.
“Mekanismenya harus sederhana dan mudah dijangkau, sehingga bertambahnya status ekonomi pengemudi juga diikuti bertambahnya ketahanan mereka menghadapi kecelakaan, sakit, ataupun kondisi yang untuk sementara menghentikan kemampuan memperoleh pendapatan,” paparnya.
Baca Juga:
Lisda Hendrajoni Dorong Penguatan Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Desil 5-10
Selain cakupan perlindungan, Yahya juga menilai skema pembiayaan perlu dirancang dengan prinsip gotong royong.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada salah satu pihak, melainkan dibagi secara proporsional antara pemerintah, pengemudi, dan perusahaan aplikator.
“Pemerintah dapat merumuskan peran Negara, pengemudi, dan perusahaan aplikator secara proporsional sehingga perlindungan semakin luas tanpa mengurangi keberlanjutan usaha platform maupun secara tidak proporsional mengurangi pendapatan pengemudi,” jelas Yahya.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
Dalam skema tersebut, Yahya melihat perusahaan aplikator dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) para pengemudi.
“Platform mempunyai hubungan langsung dan berkelanjutan dengan pengemudi,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.
Menurut Yahya, keberadaan infrastruktur digital yang dimiliki perusahaan aplikator dapat dimanfaatkan untuk menjangkau pengemudi secara lebih efektif.