Kanal tersebut dapat digunakan untuk memberikan edukasi mengenai jaminan sosial, keselamatan berkendara, peningkatan kompetensi, literasi keuangan, hingga berbagai program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah.
“Dengan konstruksi demikian, Negara tidak menyerahkan tanggung jawab kesejahteraan pengemudi kepada perusahaan,” terang Yahya.
Baca Juga:
Lisda Hendrajoni Dorong Penguatan Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Desil 5-10
“Sebaliknya, Negara tetap memegang tanggung jawab kebijakan, sementara aplikator menjadi mitra strategis untuk memperluas jangkauan perlindungan dan pemberdayaan kepada jutaan pengemudi yang berada dalam ekosistem mereka,” imbuhnya.
Yahya menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut harus dapat dilihat melalui indikator yang jelas.
Ia berharap status UMKM tidak hanya memberikan label administratif kepada pengemudi, tetapi benar-benar meningkatkan kemampuan mereka dalam memperoleh pendapatan, mendapatkan perlindungan sosial, serta memperkuat kondisi ekonomi keluarga.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
“Status UMKM harus membuat pengemudi semakin berdaya, bukan hanya secara administratif menjadi wirausaha,” tegas Yahya.
“Fleksibilitas kerjanya dipertahankan, kesempatan ekonominya diperbesar, perlindungannya diperkuat, dan kualitas hidup keluarganya secara bertahap meningkat,” sambungnya.
Meski mendukung adanya kepastian status bagi pengemudi ojol, Yahya kembali mengingatkan pemerintah agar melibatkan para pengemudi ojol maupun taksi online secara menyeluruh dalam pembahasan kebijakan tersebut.