Menurutnya, status tersebut harus menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memperkuat ketahanan ekonomi para pengemudi ojol.
“Pengakuan sebagai pelaku usaha harus menjadi pintu masuk bagi Negara untuk semakin mengenali dan menjangkau jutaan masyarakat yang memperoleh penghidupan melalui ekonomi platform,” ungkap Yahya.
Baca Juga:
Lisda Hendrajoni Dorong Penguatan Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Desil 5-10
Pimpinan Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan itu juga menyoroti fleksibilitas sebagai salah satu karakter penting dalam ekosistem transportasi online.
Menurut Yahya, fleksibilitas tersebut perlu tetap dipertahankan dengan menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
“Masyarakat dapat menentukan waktu bekerja dan memanfaatkan kendaraan yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan, sementara perusahaan aplikator menyediakan teknologi dan pasar yang memungkinkan kesempatan tersebut tercipta dalam skala luas,” sebutnya.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
“Pemerintah perlu mempertahankan kekuatan tersebut sambil memperkuat fondasi perlindungannya,” lanjut Yahya.
Karena itu, Komisi IX DPR RI mendorong agar kebijakan penetapan status UMKM bagi pengemudi ojol sekaligus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperluas kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial.
Yahya secara khusus menekankan pentingnya perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengemudi di jalan.