Padahal, pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun, yang mencakup 20% dari APBN 2024. Ini adalah langkah besar dibandingkan tahun lalu.
Alokasi Anggaran untuk Pendidikan
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Pajak, Hakim PN Balige Vonis Bebas Ketua DPC PDIP Toba
Pemasukan dari pajak digunakan untuk memenuhi berbagai target strategis sektor pendidikan, seperti pembangunan dan pengelolaan infrastruktur pendidikan, pembayaran gaji guru dan pendidik, pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi, serta peningkatan akses pendidikan untuk masyarakat kurang mampu.
Perlu dicatat bahwa perhatian terhadap penyandang disabilitas juga menjadi prioritas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Tahun 2024 ini, pajak juga mendanai program-program prioritas pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), yang dialokasikan sebesar Rp13,4 triliun untuk 18.594.627 siswa, serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang mencakup program beasiswa afirmasi/bidikmisi dengan anggaran sebesar Rp13,9 triliun untuk 985.577 siswa.
Baca Juga:
Eks Kakanwil Pajak Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Modus Minta Modal Untuk Anak
Kabar baiknya, anggaran pendidikan bakal bertambah lagi di tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam RAPBN Tahun 2025. Di dalamnya mencakup juga target perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, serta pengembangan riset dan inovasi.
Mengutip ksp.go.id, pemerintah telah menaikkan anggaran beasiswa dan bantuan sosial (bansos) untuk pendidikan menjadi Rp35,94 triliun pada 2024 dari Rp28,9 triliun pada 2023.
Dengan begitu, kenaikan tersebut lebih dari lima kali lipat dari anggaran beasiswa sepuluh tahun yang lalu.