Contohnya, dalam kebijakan perang terhadap terorisme dan separatisme, kehendak negara sifatnya imperatif kategoris dalam konteks keselamatan rakyat dan negara.
Rakyat pantas mengajukan pertimbangan sebagai ”tindakan komunikatif“ dalam konteks ”deliberasi”-nya Habermas.
Baca Juga:
Anggota DPD RI Komeng, Sebut Prabowo Betul-betul Ingin Menyatukan Semua Pihak
Untuk itu, ruang publik harus mudah diakses dan terbuka bagi semua.
Ketiga, setiap orang yang berambisi meraih kekuasaan dalam demokrasi harus mengakui dan menghargai ideologi dan konstitusi negara.
Mereka yang menghendaki perubahan sistem politik dan ideologi negara, tak layak, baik secara konstitusional maupun politik untuk masuk ke arena kontestasi demokrasi.
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Konsumen Indonesia Pilih Merek Berdasarkan Sikap Politik
Kontestasi dalam demokrasi dimaksudkan untuk memelihara kelangsungan negara dan menjamin terciptanya kebaikan umum dalam bingkai konstitusi.
Hal itu tak berarti kritik terhadap pemerintah sebagai representasi negara adalah haram.
Kritik itu keniscayaan yang memungkinkan demokrasi hidup sehat.