Pasal 89 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa apabila tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, dapat diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.							
						
							
							
								Selengkapnya Pasal 89 ayat 1 KUHAP berbunyi:							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Letkol Teddy Belum Layak Jadi Ajudan Presiden, Pengamat Sebut TNI Kembali ke Zaman Naga Bonar
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Pasal 89 							
						
							
							
								(1)  Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang  termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan    peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus     diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 							
						
							
							
								Jadi menurut pasal 89 ayat (1) KUHAP bahwa bila Tindak pidana Korupsi dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dilingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, dapat diadili oleh pengadilan dalam lingkungan militer atas keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Connie Minta Maaf Usai Tuding Polisi Bisa Akses Sirekap
									
									
										
									
								
							
							
								Mengalir dari bunyi pasal 89 KUHAP maka pada kasus penangkapan Kepala Basarnas yang merupakan perwira TNI aktif, penetuan pengadilan yang akan mengadilinya adalah kewenangan Menhan atas Persetujuan Menteri Kehakiman.							
						
							
							
								Akan tetapi mengingat Jabatan Menteri pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman sudah bertransformasi menjadi Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka penerapan pasal ini mesih bisa diperdebatkan. 							
						
							
							
								Namun masih ada aturan lain yang dapat digunakan yaitu pasal 16 UU 48/2009 tetang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dilingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, dapat diperiksa dan  oleh pengadilan dalam lingkungan militer atas keputusan Ketua Mahkamah Agung.