Selengkapnya pasal 16 UU 48/2009 ttg Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Selain itu, pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP juga mengatur bahwa penentuan lingkungan peradilan yang akan mengadili kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama oleh mereka yang termasuk dilingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer ditentukan berdasarkan kerugian yang ditimbulkan.
Bila kepentingan umum yang banyak dirugikan maka perkara diserahkan kepada pengadilan Umumsedangkan bila kepentingan militer yang banya dirugikan maka penyelesaian perkara dierahkan kepada Pengadilan Militer.
Selengkapnya pasal 91 ayat (1 dan ayat (2) KUHAP berbunyi:
Baca Juga:
Connie Minta Maaf Usai Tuding Polisi Bisa Akses Sirekap
Pasal 91 KUHAP:
(1) Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkarayang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang.
Dasar pemikiran pemilihan lingkungan peradilan pada pasal 91 KUHAP yang didasarkan pada akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yaitu untung-rugi ini bertentangan dengan dasar pemilihan lingkungan peradilan pada pasal 24 UUD 45 yang didasarkan pada "status sosial masyarakat".