(1) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan Umum
Jadi, walaupun Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crimes) yang merugikan negara, tetapi Pengadilan TIPIKOR posisinya tetap hanya berada dilingkungan peradilan Umum saja.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Sebagai konsekuensinya maka Pengadilan Tipikor tidak bisa mengadili personil militer yang tunduk pada peradilan militer.
3. Pasal 42 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa
"KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."
Baca Juga:
Connie Minta Maaf Usai Tuding Polisi Bisa Akses Sirekap
Sangat jelas bahwa pasal ini mengatur kewenangan KPK yaitu sebagai koordinator. Sehingga dalam setiap kasus Korupsi yang perbuatannya diduga dilakukan oleh personil TNI bersama-sama dengan personil non TNI, maka KPK harus melakukan koordinasi dalam rangka penyelidikan, koordinasi untuk penyidikan, OTT, Pemberkasan, koordinasi utk gelar perkara sampai kepada pengumuman tersangka, tidak boleh dilakukan sendiri. Tapi selalu berkoordinasi.
4. Penentuan lingkungan Peradilan yang mengadili tersangka Tindak Pidana Korupsi
Penentuan pengadilan yang akan mengadili tersangka tindak Pidana Korupsi diatur pada beberapa pasal pada UU 8/1981 tentang KUHAP.