Kemudian jika aspek product safety itu kategori makanan tidak sehat karena mengandung GGL (gula, garam dan lemak) tinggi, maka masyarakat Indonesia kini makin terancam oleh fenomena unsafety product tersebab produk dengan mengandung GGL tinggi sangat banyak beredar di pasaran.
Apalagi saat ini marak MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan) dan bahan makanan ultra processed food. Fonemena makanan/minuman dengan GGL tinggi menjadi ancaman serius bagi anak anak dan generasi muda dengan berbagai penyakit degeneratif yang prevalensinya terus meningkat. Termasuk prevalensi obesitas pada anak dan remaja, yang saat ini mencapai lebih dari 24,3 persen.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
Ancaman fenomena unsafety product makin kentara oleh masifnya peredaran dan konsumsi produk rokok di Indonesia. Rokok jelas menjadi unsafety product yang tak layak konsumsi, baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.
Ironisnya konsumsi rokok sebagai unsafety product justru makin kentara menyasar remaja dan anak anak, yang kini prevalensinya mencapai 7,4 persen; atau sekitar 6 juta anak.
Anak anak inilah yang dijadikan target investasi bagi keberlanjutan bisnis industri rokok, untuk menggantikan perokok perokok tua yang meninggal dunia. Saat ini jumlah perokok dewasa di Indonesia mencapai lebih dari 70 juta orang, atau sekitar 32 persen dari total populasi. Alamaak.
Baca Juga:
Iran Tangkap 139 Warga Asing, Dituding Dalangi Kerusuhan Demo Antipemerintah
Sementara itu prevalensi perokok elektronik meningkat 10 kali lipat selama 10 tahun terakhir. Upaya BNN (Badan Narkotika Nasional) yang mengusulkan rokok elektronik menjadi barang ilegal, patut kita dukung. Semoga usulan itu bukan hanya janji surga yang tak jelas juntrungannya, alias omon omon belaka.
Fenomena paradoks itu, yakni tingginya prevalensi makanan tinggi GGL, dan tingginya prevalensi konsumsi rokok, ajaibnya justru ada pembiaran oleh negara. Hal ini terbukti payung regulasi yang berfungsi untuk melindungi tingginya konsumsi produk makanan/minuman yang tinggi GGL dan tingginya konsumsi rokok, malah dimangkrakkan secara sistematis.
Rancangan Permenkes sebagai aturan pelaksanaan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan tidak kunjung dibuat dan disahkan oleh Kemenkes. Kemenkes tampak limbung oleh tekanan oligarki, baik oligarki ekonomi dan atau oligarki politik. Termasuk tekanan oleh kementerian/lembaga, yang menjadi cukong dan corong industri.