Pasalnya tanpa Permenkes sebagai aturan operasional, maka PP 28/2024 menjadi tersandera, alias tidak bisa dilaksanakan.
Bisa disimpulkan bahwa pemerintah lebih berpihak pada kepentingan industri, alias kepentingan oligarki daripada melindungi warga dan masyarakat dari potensi keterpaparan produk yang tidak aman dan mengancam kesehatan warganya, baik itu produk tinggi GGL dan atau produk tembakau/rokok.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
Spirit WCRD atau Hari Hak Konsumen se Dunia pada 15 Maret 2026 ini, seharusnya menjadi pelecut bagi negara dan pemerintah untuk melindungi warga negaranya untuk mewujudkan produk yang aman dan sehat, sehingga masyarakat menjadi percaya diri dan berdaya.
Bukan malah sebaliknya ada fenomena nyata pembiaran oleh negara, dan akhirnya hak warga negara untuk mendapatkan produk yang aman, justru direduksi oleh negara.
Termasuk pelecut bagi warga untuk melindungi dirinya, manakala negara gagal memberikan proteksi pada warganya.
Baca Juga:
Iran Tangkap 139 Warga Asing, Dituding Dalangi Kerusuhan Demo Antipemerintah
Hak warga negara sebagai konsumen untuk mendapatkan rasa aman, termasuk rasa aman dalam berkonsumsi suatu produk, adalah hak asasi yang dijamin oleh Konstitusi.
Oleh sebab itu menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkan hak asasi tersebut. Bravo hak konsumen Indonesia! *)
*) Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.