Misalnya, siklus usaha, tingkat inflasi, tingkat suku bunga, nilai tukar dan kondisi politik atau hal lain yang merupakan faktor makro ekonomi yang tidak bisa diprediksi dengan pasti dan tentunya memengaruhi tingkat imbal hasil saham dari masing-masing saham.
Risiko kedua adalah risiko khusus yang disumbangkan setiap perusahaan (firm specific risk).
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Misalnya, perubahan susunan manajemen, kegagalan dalam pemasaran yang tidak berpengaruh (independen) pada perusahaan lain dalam suatu perekonomian (Tedy Fardiansyah, 2002).
Kelima, untuk itu, OJK dan perusahaan sekuritas perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada investor individu tentang madu (profit) dan racun (potensi risiko) dalam investasi saham.
Hal itu bertujuan final untuk menggenjot tingkat literasi saham (stock literacy) investor individu dan menggairahkan pasar modal.
Baca Juga:
Sejarah UMKM Nasional, Roda Penggerak Perekonomian Indonesia
Menurut OJK, investor pasar modal mengalami kenaikan 93 persen (yoy) menjadi 5,82 juta orang hingga Juli 2021.
Jumlah itu didominasi oleh investor ritel berusia di bawah 30 tahun (milenial).
Keenam, selain itu, terdapat dua bank papan atas atau bank umum kegiatan usaha (BUKU 4 dengan modal inti di atas Rp 30 triliun) yang segera meluncurkan anak perusahaan mereka untuk menjadi bank digital.