Karena adanya perbedaan pendapat dalam majelis hakim, putusan akhirnya diambil berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Meskipun kasasi DPN PERADI RBA diterima dan dianggap sah, putusan ini tidak berarti kepengurusan PERADI pimpinan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi menjadi tidak diakui.
Baca Juga:
Otto Sebaiknya Fokus di Wamenko Hukum dan HAM, Stop Ikut Campur Urusan Peradi
Ketua Umum PERADI pimpinan Luhut MP Pangaribuan menyambut putusan kasasi ini sebagai "jalan tengah" untuk mendukung terciptanya organisasi advokat tunggal.
Ia percaya bahwa konsep ini akan mengurangi konflik dan meningkatkan standar profesi advokat sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003.
“Intinya, mari kita bersatu, bukan sekadar mencari kemenangan,” ujar Luhut. Ia juga mengajak seluruh advokat untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI), yang dideklarasikan tahun lalu.
Baca Juga:
Revisi UU Advokat: Menegaskan Pluralitas dan Menolak Tunggalisasi Organisasi Advokat
Luhut juga mendorong revisi UU Advokat demi meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia. "Fiat Iustitia ne Pereat Mundus," katanya, mengutip semboyan Latin yang berarti, "tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa."
Di sisi lain, Hermansyah Dulaimi, Sekjen DPN PERADI kepengurusan Otto Hasibuan, menilai bahwa dikabulkannya kasasi DPN PERADI Luhut tidak mengubah status quo.
“Kasasi ini tidak serta merta membuat pemerintah hanya mengakui satu badan hukum. Kami memiliki badan hukum yang berbeda,” ujar Hermansyah, mengutip Hukum Online, Senin (30/12/2024).