Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan
Meski pendaftaran DPN PERADI RBA dikabulkan dan dianggap tetap sah, putusan kasasi ini bukan berarti organisasi PERADI kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi menjadi tidak sah dan tidak diakui oleh pemerintah.
Baca Juga:
Otto Sebaiknya Fokus di Wamenko Hukum dan HAM, Stop Ikut Campur Urusan Peradi
Menurut Hermansyah, pendaftaran badan hukum PERADI yang diajukan Luhut berbeda dengan organisasi PERADI yang telah didirikan sejak 21 Desember tahun 2004 silam.
Sedangkan organisasi yang dipimpin Luhut tersebut, mereka namakan PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA).
“Jadi berbeda, karena kalau yang namanya PERADI itu ada 10 nama organisasi yang menggunakan nama PERADI. Jadi berbeda-beda, kami tidak peduli dengan apa namanya Peradi-Peradi itu mereka mengklaim ini. Tapi kalau mereka mengklaim sebagai PERADI yang didirikan pada tanggal 21 Desember tahun 2004. Nah sekarang kepemimpinan itu diperolehnya dari mana?” ujar Hermansyah mempertanyakan.
Baca Juga:
Revisi UU Advokat: Menegaskan Pluralitas dan Menolak Tunggalisasi Organisasi Advokat
Meski begitu, pihaknya tidak akan mempermasalahkan klaim pendaftaran PERADI yang telah dipimpin Luhut.
Pasalnya, adanya putusan ini bukan berarti organisasi PERADI kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi menjadi tidak sah dan tidak diakui oleh pemerintah.
“Faktanya sampai saat ini pemerintah masih mengakui produk kami, mengakui hasil pengangkatan dan penyumpahan advokat baru kami. Jadi enggak ada masalah, ini soal pendaftaran dan itu kan hanya masalah administrasi saja,” katanya.