WahanaNews.co | Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu.
Laporan itu bernomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim pada tanggal 16 Juni 2021.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Iya (ada laporan tersebut)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (5/7).
Andi menjelaskan, laporan itu masih berstatus penyelidikan. Jenderal bintang satu ini juga memastikan pemeriksaan terus berjalan dengan memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi.
"Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana. Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," ujar dia.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah jadi perbincangan publik. Publik menyoroti besarnya gaji pejabat, biaya operasional hingga dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan.
Petinggi ACT dipimpin Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina Syariah Ust Bobby Herwibowo bereaksi. Mereka meluruskan isu-isu miring yang beredar di masyarakat. Salah satunya terkait gaji dan operasional ACT yang mencapai Rp71 miliar.
Ibnu menjelaskan, gaji dan operasional ACT diambil 13,7 persen dari dana kemanusiaan pada rentang tahun 2017-2021. Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar.