"Kalau ACT potong itu 13,7 %, potongannya itu. Wakaf tidak dipotong, syariatnya tidak dipotong, zakat 12,5%, yang lain diambil dari infaq umum, CSR, dana hibah itu yang diambil (untuk dana 13,7%)," tuturnya.
Atas dasar lembaga yang mengelola filantropi umum di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), Ibnu berujar ACT bisa saja memotong dana sumbangan sebesar 30 persen untuk biaya operasional.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Walau belum pernah dilakukan, akan tetapi batasan pemotongan itu bisa dilakukan. Lantaran ada dasar sesuai dengan saran dari Dewan Syariah sebagai pengawas.
Ibnu juga blak-blakan soal pendapatan yang kini dia terima. Dia mengklaim jika pendapatannya sebulan saat ini tidak lebih dari Rp 100 juta.
"Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp 100 juta. Untuk Presiden yang mengelola 1.200 karyawan," ucapnya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Angka tersebut, kata Ibnu, menjadi hal yang wajar untuk seorang presiden yang mengelola ribuan karyawan. Sedangkan untuk data terkait Rp 250 juta dia juga telah membenarkan. Namun nominal hanya berjalan saat Januari 2021, dan tidak berlaku secara konstan atau tetap.
"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu
Meski tidak berlaku secara permanen, soal pemberian gaji sebesar Rp250 juta untuk posisi presiden. Pada saat kisaran medio Desember 2021, ACT pun memutuskan mengurangi gaji akibat kondisi keuangan yang tidak stabil.