Anggaran tersebut, kata Ibnu, adalah hal yang wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.
Sementara dikutip dari laporan keuangan tahun 2020 ACT, donasi yang terkumpul mencapai Rp519,35 miliar. Dana tersebut didapat dari 348.000 donatur yang paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%. Kemudian korporat 16,7% dan lain-lain untuk disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," kata Ibnu dalam konferensi persnya, Selasa (5/7).
Meski melewati batas dari aturan syariat sebesar ⅛ atau 12,5%, Ibnu menjelaskan ACT bukanlah lembaga zakat melainkan filantropi umum di mana tidak hanya zakat yang dikelola lembaga tersebut. Namun banyak seperti sedekah umum, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan dan lain-lain.
"Dari 2020 dana operasional Rp 519 miliar. Kami menunaikan aksi program ke masyarakat 281 ribu aksi, penerima manfaatnya 8,5 juta jiwa. Jumlah relawan terlibat, sebanyak 113 ribu," ujar dia.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Pasalnya, Ibnu mengklaim pihaknya sampai saat ini juga terus menyalurkan berbagai bantuan, di mana ketika pandemi Covid-19 kebutuhan bantuan masyarakat kian banyak dan acap kali membutuhkan dana operasional lebih.
"Tentang alokasi yang dianggap berlebih, sejak awal pandemi Covid-19 lembaga memutuskan tidak ada libur, berkaitan dengan lembaga kemanusiaan dengan memberi bantuan pangan medis, Sabtu Minggu tidak libur," tuturnya.
Sehingga, aturan syariat itu hanya sebagai acuan karena Ibnu jika lembaga yang berdiri di 47 negara itu terkadang memerlukan dana distribusi bantuan lebih banyak sehingga kerap memakai sumber dana non zakat, infaq atau donasi umum.