WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menyita perhatian publik serta memicu perdebatan hukum dan politik nasional.
Kebijakan ini disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi resmi sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan konstitusional kepala negara.
Baca Juga:
4 Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Pada Kamis (31/7/2025), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak Presiden yang dijamin dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
"Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," kata Setyo ketika dihubungi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari informasi amnesti itu karena proses hukum terhadap Hasto masih dalam tahap banding.
Baca Juga:
Usulan 7 Napi KKB Diberi Amnesti Telah Disampaikan ke Presiden
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi.
Presiden Prabowo sebelumnya mengirim dua surat resmi kepada DPR RI berisi permintaan pengampunan hukum, yakni abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Permintaan tersebut dibahas dan disetujui dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyatakan bahwa DPR telah menyetujui surat Presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai abolisi terhadap Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco.
Selain itu, DPR juga menyetujui surat Presiden nomor 42/Pres/072025 yang berisi permintaan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat Presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," terang Dasco.
Abolisi adalah hak konstitusional Presiden untuk menghentikan proses hukum dan menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau kelompok yang sedang terjerat perkara.
Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman bagi orang yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana tertentu dan diberikan melalui keputusan resmi negara.
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW anggota DPR atas nama Harun Masiku.
Atas tindakan tersebut, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kebijakan pengampunan yang diambil Presiden Prabowo menjadi penanda kuat atas dinamika hubungan eksekutif-legislatif dan penegakan hukum di era pemerintahan saat ini.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]