"Saya percaya momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia," kata Amsal menangis haru.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta anggota Komisi III DPR RI termasuk Hinca Panjaitan yang sebelumnya memberikan dukungan.
Baca Juga:
PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Jaksa Belum Tentukan Sikap
Selain itu, Amsal juga mengapresiasi Menteri Ekonomi Kreatif, Ketua Gekrafs Kawendra, serta jajaran pimpinan organisasi tersebut atas dukungan yang diberikan.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo, PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980 dan dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.