WahanaNews.co, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Sayhrul Yasin Limpo (SYL) Firli Bahuri, dinilai Bareskrim Polri masih belum perlu ditahan.
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini menjadi tahanan KPK.
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Rp52,5 Miliar dan 5 Mobil Mewah
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut belum ada faktor mendesak untuk menjadi alasan penyidik menahan Firli di kasus tersebut.
"(Firli belum ditahan) karena belum diperlukan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (1/12/2023) melansir CNN Indonesia.
Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman justru mendesak kepolisian untuk segera menahan Firli dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Terkait 3 Situs Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Sita Aset Rp61 Miliar
Ia mengaku khawatir Firli akan berupaya mempengaruhi saksi-saksi terkait dalam kasus tersebut apabila tidak kunjung ditahan.
Firli, kata dia, bisa jadi akan merusak hingga menghilangkan barang bukti terkait yang bisa memberatkan dirinya.
"Mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).