Boyamin mengatakan sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan penahan oleh penyidik. Selain itu, ia menilai dengan ditahannya Firli maka diharapkan seluruh proses penyidikan dapat berjalan lancar.
Terlebih, Boyamin menyebut ancaman pidana yang menjerat Firli juga lebih dari lima tahun penjara sehingga sudah memenuhi syarat penahanan.
Baca Juga:
Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Klaim Selidiki Sejak 10 Januari
Lebih lanjut, Boyamin juga mengaku tetap khawatir Firli bakal melarikan diri meski telah dilakukan pencekalan ke luar negeri. Pasalnya, kata dia, banyak celah yang bisa saja digunakan Firli untuk kabur.
"Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal, misalnya karena ya ada jalur tikus dan sebagainya," jelasnya.
"Tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan," imbuhnya.
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Rp52,5 Miliar dan 5 Mobil Mewah
Firli sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pemerasan di Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12/2023).
Arief mengatakan total terdapat 40 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Firli. Salah satunya terkait dengan transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," ujarnya dalam keterangan tertulis.