Windu menambahkan, relasi tersebut tidak hanya bersifat politis sebagai seorang pemilih, tetapi juga memiliki implikasi konstitusional.
Karena itu, ia menilai dirinya berhak memperoleh kepastian hukum terkait keabsahan pembentukan lembaga nonstruktural maupun proses pengangkatan pimpinannya, terutama bila dilakukan melalui keputusan Presiden.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Tanah IKN: Hak Guna Usaha Tak Bisa Langsung 95 Tahun
Selain memperbaiki legal standing, Pemohon juga mengubah posita atau alasan permohonan.
Ia menegaskan bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (4) memiliki norma yang tidak jelas karena tidak dijelaskan fungsi normatif Peraturan Presiden apakah sebagai dasar pembentukan lembaga nonstruktural, sebagai aturan pelaksanaan teknis, atau sekaligus sebagai landasan pengangkatan pejabat.
Ketidakjelasan ini, menurutnya, membuat Pemohon kehilangan dasar hukum untuk menyampaikan keberatan apabila Presiden membentuk atau mengangkat pimpinan lembaga melalui keputusan Presiden sebelum adanya dasar Perpres yang pasti.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Karyawan yang Minta Pajak Uang Pensiun dan Pesangon Dihapus
Isu Pembentukan Bakom RI Jadi Sorotan
Dalam permohonannya, Windu juga menguraikan contoh konkret dari ketidakpastian hukum tersebut.
Ia menyebut bahwa hingga permohonan ini diajukan, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto belum mencabut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Perpres itu dinilai masih sah dan berlaku.