Windu menilai bahwa situasi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan seluruh argumentasinya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai bahwa Peraturan Presiden berfungsi sebagai aturan pelaksana undang-undang sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan, perubahan, atau pembubaran lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Tanah IKN: Hak Guna Usaha Tak Bisa Langsung 95 Tahun
Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan pejabat lembaga hanya dapat dilakukan setelah Perpres yang menjadi landasan pembentukan lembaga tersebut ditetapkan dan berlaku secara sah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.