Namun, pada 17 September 2025, Presiden Prabowo memberhentikan Hasan Nasbi sebagai Kepala PCO dan melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025.
Padahal, menurut Pemohon, belum ada Perpres yang mengubah atau menetapkan nomenklatur lembaga dari PCO menjadi Bakom.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Tanah IKN: Hak Guna Usaha Tak Bisa Langsung 95 Tahun
Tindakan tersebut, kata Windu, menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak sejalan dengan prinsip legalitas dalam sistem administrasi pemerintahan.
“Dalam praktik penyelenggaraan pemerintah bahwa pejabat atau jabatan publik diangkat terlebih dahulu sebelum dasar hukumnya jelas diatur dalam peraturan presiden. Kami menilai ada pelanggaran terhadap legalitas,” ujarnya di hadapan Majelis yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan M. Guntur Hamzah.
Windu menjelaskan bahwa ia telah mengirimkan surat permintaan informasi dan audiensi kepada Kementerian Sekretariat Negara serta Kepala Bakom guna meminta penjelasan dasar hukum perubahan nomenklatur tersebut.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Karyawan yang Minta Pajak Uang Pensiun dan Pesangon Dihapus
Namun hingga sidang berlangsung, belum ada respons resmi dari kedua lembaga terkait.
Ia juga mengutip pemberitaan media yang menyebut pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa draf Peraturan Presiden tentang pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah telah selesai dan tengah menunggu persetujuan Presiden.
Kondisi ini, menurut Pemohon, telah menimbulkan dualisme antara PCO dan Bakom karena adanya proses pemerintahan yang berjalan tanpa landasan hukum yang final.