WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang lanjutan Perkara Nomor 201/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Agenda persidangan digelar pada Rabu (19/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Tanah IKN: Hak Guna Usaha Tak Bisa Langsung 95 Tahun
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Windu Wijaya. Ia mempertanyakan kejelasan konstitusional frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara.
Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan karena memuat pendelegasian pengaturan soal lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, maupun lembaga lain yang berada di bawah Presiden.
Adapun Pasal 25 ayat (4) berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.”
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Karyawan yang Minta Pajak Uang Pensiun dan Pesangon Dihapus
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Windu Wijaya menyampaikan perbaikan permohonan, termasuk penjelasan mengenai kedudukan hukumnya (legal standing).
Ia merujuk pada arahan Majelis Panel Hakim dalam sidang sebelumnya.
“Suara Pemohon sebagai bagian dari suara rakyat merupakan dasar legitimasi politik Presiden dalam menjalankan kewenangannya. Suara ini tidak hanya melahirkan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara tetapi juga menciptakan hubungan hukum langsung antara Pemohon dengan Presiden termasuk dengan Presiden RI ke-8,” ujarnya.