WahanaNews.co | Pengungkapan kasus terkait korupsi ekspor benih lobster (benur) yang dilakukan oleh mantan Menteri
Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, terus bergulir.
Hari ini, Rabu (10/3/2021), jaksa menggelar sidang yang menghadirkan
terdakwa Suharjito sebagai orang yang menyuap Edhy Prabowo.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dalam
sidang itu, jaksa juga menghadirkan saksi, yakni Sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam hal
ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan percakapan yang menunjukkan
mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, menyetujui penghentian penyidikan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) terhadap PT Aero Citra Kargo (ACK).
Percakapan
tersebut terungkap dalam WhatsApp,
yang mana ada percakapan antara Sekretaris Pribadi Edhy, yaitu Amiril Mukminin, dengan Staf Khusus Edhy bernama Safri.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Hal itu
ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Amiril: Abang izin, tadi aku sudah lapor bokap,
untuk BC ke ACK akan keluarkan SP3K dengan intervensi pak An
Safri: Bokap ok