"Bapak
siapa?" tanya hakim.
"Pak
Menteri," jawab Amiril.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Kalau AN, siapa? Jangan lupa ingatan. Ingat ya, Saudara juga tersangka. Jangan ditutup-tutupi, supaya Saudara nyenyak nanti tidurnya," kata Hakim
yang kembali bertanya.
"Kayaknya
Bang Andreau," jawab Amiril.
Dalam
pertanyaan antara hakim dengan Amiril sebagai saksi tersebut, Hakim memberikan
pertanyaan seperti apa itu "SP3K", yang mana Amiril menjawab bahwa itu merupakan surat
perintah pemberhentian penindakan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Kemudian diketahui bahwa BC itu istilah Bea
Cukai, Amiril pun menyatakan bahwa seingat dirinya hal itu terkait masalah di
Bea Cukai.
Akan
tetapi, hal itu dikaitkan dengan adanya intervensi. Maka Hakim pun balik
mempertanyaan maksud tersebut.
"BC itu
apa?" tanya hakim.