"Bapak
siapa?" tanya hakim.
"Pak
Menteri," jawab Amiril.
Baca Juga:
Skandal RPTKA Rp135 Miliar, Delapan ASN Kemenaker Hadapi Tuntutan
"Kalau AN, siapa? Jangan lupa ingatan. Ingat ya, Saudara juga tersangka. Jangan ditutup-tutupi, supaya Saudara nyenyak nanti tidurnya," kata Hakim
yang kembali bertanya.
"Kayaknya
Bang Andreau," jawab Amiril.
Dalam
pertanyaan antara hakim dengan Amiril sebagai saksi tersebut, Hakim memberikan
pertanyaan seperti apa itu "SP3K", yang mana Amiril menjawab bahwa itu merupakan surat
perintah pemberhentian penindakan.
Baca Juga:
Soal Videografer Amsal Sitepu Dituduh Korupsi, Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU
Kemudian diketahui bahwa BC itu istilah Bea
Cukai, Amiril pun menyatakan bahwa seingat dirinya hal itu terkait masalah di
Bea Cukai.
Akan
tetapi, hal itu dikaitkan dengan adanya intervensi. Maka Hakim pun balik
mempertanyaan maksud tersebut.
"BC itu
apa?" tanya hakim.