Dalam perkara yang menjeratnya, Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa menyebut Noel meminta jatah uang sebesar Rp3 miliar dalam rangkaian praktik pemerasan tersebut.
Baca Juga:
Menkeu Murka Buntut 11 Juta BPJS PBI Dimatikan Mendadak, Pasien Terancam Tak Bisa Berobat
Perbuatan itu, menurut jaksa, dilakukan Noel bersama sejumlah terdakwa lain.
Para terdakwa tersebut yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.
Seluruh perkara tersebut disidangkan dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Baca Juga:
Ekonomi 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Menkeu Sebut Sudah Membaik
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6.522.360.000 atau sekitar Rp6,5 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021.
Peristiwa tersebut terjadi bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.