WahanaNews.co | Melalui
pengacaranya, Otto Hasibuan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi waktu 24
jam pada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar meminta maaf dan mencabut
pernyataan terkait "promosi" Ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). Lalu,
bagaimana respons ICW?
"Kami belum bisa menanggapi terlalu jauh, karena surat
resmi somasinya juga belum kami terima," ujar Koordinator ICW Adnan Topan
Husodo saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Resmi Polisikan 2 Anggota ICW
Namun, Adnan menegaskan ICW dalam setiap pernyataannya
memposisikan diri sebagai bagian dari masyarakat yang mengawasi pemerintah.
"Namun kami bisa sampaikan bahwa yang kami lakukan
dalam kapasitas sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki mandat untuk
mengawasi pemerintah, termasuk di dalamnya para pejabat publik sehingga yang
kami lakukan berada di mandat itu," tegas Adnan.
Baca Juga:
Siang Ini, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim
Moeldoko Somasi ICW
Diketahui, Moeldoko melalui Otto Hasibuan meminta ICW
mencabut pernyataan terkait "promosi" Ivermectin sebagai obat Corona
(COVID-19). Moeldoko juga memberikan ICW kesempatan 1x24 jam untuk meminta maaf
secara terbuka di media.
"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak
Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak
Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya
meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk
membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan
terlibat dalam bisnis impor beras," ujar Otto dalam konferensi pers
virtual, Kamis (29/7/2021).