Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang
temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko
akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur
pidana.
"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami
sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak
mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia
meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal
tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Resmi Polisikan 2 Anggota ICW
"Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini,
saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara
dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami
berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak
Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3junctoPasal
45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
tersebut," tegas Otto.
Dalam konferensi pers ini, Otto juga menegaskan Moeldoko
tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories sebagai
produsen Ivermectin.
Kemudian Otto juga mengatakan PT Noorpay tidak pernah
bekerja sama dengan HKTI terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah
perusahaan yang bergerak di bidang IT.
Baca Juga:
Siang Ini, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim
Otto membenarkan putri Moeldoko, Joanina Rachma, adalah
pemegang saham do PT Noorpay, namun itu tidak ada kaitannya dengan Moeldoko
selaku pribadi ataupun KSP. Dia menyebut pernyataan ICW terkait kliennya adalah
fitnah dan pencemaran nama baik. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.