Sebelumnya, enam pihak melaporkan Aiman pada 13 November 2023.
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
Laporan tersebut tentang pernyataan Aiman yang menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud juga menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Aiman Witjaksono masih mempertanyakan letak unsur pidana berkait laporan terhadap dirinya yang menyebut oknum Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
"Ini kan bagian dari mengingatkan, bukan menuding apalagi bicara ujaran kebencian. Jadi di mana unsur pidananya? Ini yang saya bingung," kata Aiman.
Calon anggota legislatif (caleg) dari partai Perindo, Aiman Witjaksono, mengakui kebingungannya terkait laporan yang diajukan ke pihak kepolisian terkait pernyataannya.
Meskipun begitu, Aiman menyatakan bahwa ia hanya menerima informasi terkait ketidaknetralan aparat dalam kontestasi politik dan mengklaim telah menyampaikan harapannya bahwa informasi tersebut mungkin tidak benar.