Aiman Witjaksono dilaporkan oleh enam aliansi masyarakat pada 13 November 2023. Laporan tersebut terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Isi laporan mencakup pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut adanya oknum komandan Polri yang diduga bersikap mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
Juru bicara pelapor, Fikri Fakhrudin mengatakan, pernyataan Aiman dalam konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud yang videonya diunggah ke media sosial pribadi itu diduga berisi ujaran kebencian serta hoaks.
"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Kami mengganggap saudara Aiman diduga menyebarkan kebencian dan hoaks," papar Fikri.
Atas laporan ini, polisi menjadwalkan memeriksa Aiman pada Jumat (1/12/2023).
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
Namun, Aiman tak menghadiri pemanggilan tersebut.
"Itu hanya undangan klarifikasi saja, beliau (Aiman) tidak bisa hadir hari ini karena ada agenda yang sudah ditentukan sebelumnya," kata kuasa hukum Aiman, Ifdal Kasim.
Ifdal melanjutkan, tim kuasa hukum masih menyiapkan berkas administrasi perkara yang menjerat kliennya. Pihaknya pun telah meminta Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan terhadap Aiman.