"Kami pengacaranya juga lagi menyiapkan administrasinya. Jadi, surat-surat kuasa dari pengacara-pengacara belum lengkap semua," ungkap dia.
Sedangkan Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya menunda sementara proses hukum terhadap politikus Aiman Witjaksono terkait pernyataannya soal adanya oknum Polri tidak netral pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
"Indonesia Police Watch mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Sugeng menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi arahan yang berisi penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Arahan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu, dan mencegah adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu," jelas Sugeng.
Dia menambahkan, telegram Kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang pada kader PDIP.
Sugeng berpandangan, pernyataan Aiman yang menyinggung netralitas aparat merupakan kritik dan pengingat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.