"Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat," papar Sugeng.
Ia kemudian menyarankan, agar kepolisian tak serta-merta menerapkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
"Yang pertama harus di-filter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap memproses laporan juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Proses ini dilanjutkan sesuai ketentuan surat telegram terbaru yang terbit September lalu, yakni surat telegram nomor ST/2232/IX/RES.1.24./2023.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
"Dalam surat telegram perubahan disampaikan beberapa tindak pidana yang tidak berlaku penundaan proses hukum," ungkap Ade.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.