“Jadi mereka yang screening setelah itu daftar peserta diberikan ke Indonesia,” terang Indra.
Bahkan, menurutnya, peserta Parlemen Israel sebelum mengikuti Sidang Umum IPU harus terlebih dahulu dikirim ke clearing house sebagai Tim Interkem yang bertugas memberikan visa untuk beberapa negara sensitif.
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
Indra mengatakan, clearing house terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, BIN, dan lembaga lainnya yang terkait.
“Setelah dapat acc dari clearing house, mereka baru bisa masuk ke Indonesia,” sebutnya.
Indra memastikan, partisipasi dengan prosedur seperti itu juga terjadi pada meeting-meeting PBB yang diadakan di Indonesia selama ini.
Baca Juga:
Menkop UKM Tagih Janji DPR untuk Segera Bahas RUU Perkoperasian
“Sehingga tidak benar DPR RI menerima kunjungan kenegaraan dari Knesset atau Parlemen Israel karena Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomasi dengan Israel,” ujar Indra.
Seperti diketahui, DPR RI mendapat banyak pujian atas penyelenggaraan IPU ke-144 di Bali. Salah satu produk Sidang Umum IPU itu adalah lahirnya 'Deklarasi Nusa Dua Bali', yang ditetapkan menjadi produk utama hasil sidang.
IPU ke-144 juga turut membahas isu-isu yang tengah menjadi tantangan dunia, termasuk tentang konflik Rusia dengan Ukraina. Ketua DPR RI Puan Maharani sendiri juga terus menekankan isu perdamaian dunia selama penyelenggaraan Sidang Umum IPU ke-144.